Respon Ka Bakamla RI Wilayah Barat, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Kapal MT Arman 114

Batam, Kepala Zona Bakamla RI wilayah Barat, Laksma Bakamla Rakhmawanto, memberikan tanggapannya terkait pernyataan kuasa hukum kapal MT Arman 114, Sailing Viktor dari PT Ocean Mark Shipping (PT OMS), yang mempertanyakan alasan Bakamla Zona Barat tidak mengembalikan 21 ABK ke kapal pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu.

Melalui siaran pers yang diterima Batamnews.co.id pada Sabtu, 25 Mei 2024, Laksma Bakamla Rakhmawanto menyampaikan bahwa perlu adanya penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik mengenai posisi hukum Kazona Bakamla Barat dalam kasus hukum Nahkoda Kapal MT Arman 114, yang sedang dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Berikut adalah poin-poin yang disampaikan:

Tanggung Jawab Nahkoda: Berdasarkan Pasal 1 Ayat 47 Jo Pasal 142 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang berwenang atas kapal, kargo, dan kru adalah Nahkoda. Sehingga, naik dan turunnya kru kapal adalah kewenangan dan tanggung jawab Nahkoda.

Kewenangan Penyitaan: Berdasarkan Pasal 1 Ayat 16 Jo Pasal 44 Ayat 2 KUHP, penyitaan dilakukan terhadap benda, dan yang berwenang atas benda sitaan sesuai dengan tingkatan pemeriksaan proses peradilan. Saat ini, barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan kargo dalam perkara pidana No. 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm berada di bawah kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Tugas Bakamla: Berdasarkan Perpres No. 178 tahun 2014 tentang Bakamla, yang bertugas terkait keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia, Bakamla memiliki tanggung jawab mengamankan barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan kargo. Sedangkan, 21 kru kapal MT Arman 114 yang tidak terkait dalam perkara pidana No. 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm adalah tanggung jawab Nahkoda Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba.

Pemindahan Kru Kapal: Penurunan dan pemindahan 21 kru kapal MT Arman 114 ke hotel Grand Sidney Batam Center dilakukan oleh Nahkoda Mahmoud Mohamed Abdulaziz Hatiba, yang sebelumnya telah memberitahukan Kepala Zona Bakamla Barat dan instansi terkait lainnya berdasarkan Surat Nomor B/10/LH.04.04/V/2024 tanggal 10 Mei 2024.

Pengamanan Barang Bukti: Kepala Zona Bakamla Barat bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti berupa kapal dan kargo. Maka, mereka perlu memastikan kapal dan kargo tetap aman selama proses penurunan dan pemindahan kru kapal yang dilakukan oleh Nahkoda.

Kewenangan Nahkoda: Berdasarkan Pasal 1 Ayat 47 Jo Pasal 142 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kru kapal adalah kewenangan dan tanggung jawab Nahkoda.

Koordinasi dengan Pihak Terkait: Bakamla RI dalam suratnya meminta pihak penyidik KLHK untuk berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya mengenai pengawasan dan pengamanan barang bukti kapal MT Arman 114.

Peran Bakamla dalam Proses Hukum: Kazona Bakamla Barat hanya bertugas mengamankan barang bukti berupa kapal dan muatannya. Semua hal terkait perkara MT Arman 114 harus mendapat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang memiliki kewenangan penuh saat ini.

Penanganan Kru Kapal: Mengingat kru kapal tidak merupakan barang bukti dalam persidangan, Bakamla tidak berwenang memberikan izin atau melarang penurunan kru kapal.

Klarifikasi Mengenai Kepemilikan Kapal: Selama proses hukum kapal MT Arman 114, tidak ada pemilik atau kuasa hukum yang hadir secara hukum menyatakan kepemilikan kapal. Pihak yang berkepentingan seharusnya menyampaikan hak-haknya di hadapan Majelis Hakim, bukan melalui media yang dapat membentuk opini liar dan mendiskreditkan Bakamla RI.

Laksma Bakamla Rakhmawanto menekankan bahwa semua pihak harus mengikuti prosedur hukum yang ada untuk menyampaikan hak-haknya dan tidak membuat opini yang bisa merugikan institusi negara. (CR 1)

SUMBER: Respon Ka Bakamla RI Wilayah Barat, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Kapal MT Arman 114 | Batamnews.co.id